top of page
ltr bg_edited_edited_edited_edited_edited.jpg

Bagaimana Cara Melaporkan Penerima Bantuan Sosial yang Tidak Tepat Sasaran Karena Tergolong Mampu, Serta Apa Dasar Hukumnya?

Updated: Dec 27, 2025


Kepada : Saudara/Saudari Penanya

Dari : Legal Research and Counseling Department

Perihal :

Bagaimana cara melaporkan penerima bantuan sosial yang tidak tepat sasaran karena tergolong mampu, serta apa dasar hukumnya?


Jawaban Singkat:

Saudara yang terhormat, Bantuan sosial hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tidak mampu. Apabila bantuan sosial diterima oleh pihak yang secara nyata tergolong mampu, maka hal tersebut merupakan penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Masyarakat berhak melaporkan kondisi tersebut kepada pemerintah desa/kelurahan, Dinas Sosial, Kementerian Sosial, serta Ombudsman Republik Indonesia sebagai instansi yang berwenang melakukan verifikasi dan penindakan.


Penjelasan:

Penetapan penerima bantuan sosial dilakukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial dan pemerintah daerah. Pemerintah desa atau kelurahan berwenang melakukan pendataan awal dan pengusulan penerima bantuan, sementara Dinas Sosial kabupaten/kota bertugas melakukan verifikasi dan validasi data di wilayahnya. Apabila ditemukan penerima bantuan yang tidak memenuhi kriteria, Dinas Sosial berwenang mengusulkan penghentian bantuan serta pembaruan data penerima. Selain itu, Kementerian Sosial Republik Indonesia memiliki kewenangan pengawasan dan penetapan kebijakan nasional terkait penyaluran bantuan sosial. Dalam hal terdapat dugaan maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, atau kelalaian aparatur dalam proses pendataan dan penyaluran bantuan, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. Dengan demikian, pelaporan tidak tepat sasaran bantuan sosial dapat dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat desa hingga lembaga pengawas nasional, guna menjamin prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial.


Saran:

Saudara disarankan untuk terlebih dahulu menyampaikan laporan kepada pemerintah desa atau kelurahan setempat dengan menyertakan informasi dan bukti yang relevan. Apabila laporan tidak ditindaklanjuti, Saudara dapat melapor ke Dinas Sosial kabupaten/kota, Kementerian Sosial RI (melalui kanal pengaduan resmi), atau Ombudsman RI. Pelaporan sebaiknya dilakukan secara tertulis dan disertai kronologi agar dapat diproses secara objektif dan efektif.


Disclaimer

  1. Jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.

  2. Apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.

  3. Jawaban ini disusun oleh Counselor Team ALSA LC Unhas yang bekerja sama dengan Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.




Comments


  • icon ig
  • icon x
  • icon fb
  • icon yt
  • icon linkedin
  • icon tt

Perintis Kemerdekaan km. 10, Tamalanrea, Makassar, South Sulawesi

Faculty of Law Universitas Hasanuddin

© 2025 ASIAN LAW STUDENTS' ASSOCIATION LOCAL CHAPTER Universitas Hasanuddin

Organized by TIM Department. All Logos & Trademarks are the property of their respective holders.

ALSA Local Chapter Universitas Hasanuddin is a member of ALSA National Chapter Indonesia.

bottom of page