top of page

Bagaimana hukumnya jika kita membeli suatu barang tetapi tidak sesuai yang diharapkan?


Dari : Counselor Team ALSA LC Unhas


Perihal:

Bagaimana hukumnya jika kita membeli barang online dan spesifikasinya tidak sesuai dengan yang dijanjikan? Apakah bisa diajukan somasi atau seperti apa?


Penjelasan:

Terkait pertanyaan saudara, Belanja online adalah proses dimana konsumen secara langsung membeli barang-barang, jasa, dan lain-lain dari seorang penjual secara interaktif dan real-time tanpa suatu media perantara melalui Internet. Ketika konsumen tidak mendapatkan barang sesuai spesifikasi yang ditawarkan, maka menurut Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf H yang berbunyi “hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya”.


Jadi, ketika saudara mendapatkan barang yang tidak sesuai, Saudara berhak menuntut ganti rugi kepada si penjual dengan mengajukan komplain. Jika penjual yang menjual barang tak sesuai spesifikasi tersebut tidak beritikad baik untuk ganti rugi, maka penjual tersebut dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) menurut Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.





*Disclaimer*

1. jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.

2. apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.

178 views0 comments
bottom of page