top of page

Bagaimana jika kedua orang tua telah meninggal, namun belum melakukan pembagian warisan?


Dari: Counselor Team ALSA LC Unhas


Perihal:

Bagaimana jika dalam suatu keluarga, kedua orang tua telah meninggal, namun belum melakukan pembagian warisan kepada anak2nya. Namun salah satu anak (bukan anak sulung) yang mengambil alih sebagian besar, diberikan kepada saudaranya hanya beberapa namun melarang utk membalikkan nama. Apakah bisa dituntut?


Penjelasan:

Saudara yang terhormat, di dalam Hukum Perdata, orang yang berhak mendapatkan harta warisan atau yang berhak menjadi ahli waris dan memiliki kepentingan langsung terhadap harta warisan tersebut adalah para keluarga sedarah, baik yang sah maupun luar kawin, dan suami/istri pewaris yang sah yang masih hidup. Saudara yang termasuk sebagai salah satu ahli waris berhak untuk menggunakan harta warisan yang menjadi bagian Saudara. Sebagai salah satu ahli waris, Anda dapat meminta pembagian warisan karena Anda sebagai ahli waris tidak diharuskan menerima berlangsungnya harta peninggalan dalam keadaan tidak terbagi. Anda mempunyai hak untuk menuntut pembagian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1066 KUHPerdata. Dalam Pasal 188 Kompilasi Hukum Islam juga dijelaskan bahwa para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada di antara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan. Pada dasarnya, pembagian waris itu harus adil, meskipun tidak setiap orang mendapat bagian yang sama. Pembagian waris itu seharusnya dilakukan dengan adil, artinya pembagian waris dilakukan sesuai dengan hukum waris yang digunakan dan ujungnya adalah untuk kesejahteraan bersama. Apabila saudara merasa bahwa hak saudara selaku ahli waris tidak terpenuhi, atau dalam hal ini adanya ketidakadilan dalam pembagian warisan kepada masing-masing ahli waris, maka saudara dapat mengajukan gugatan pembagian harta warisan ke Pengadilan Negeri ditempat tanah warisan tersebut berada, atau jika perkawinan pewaris dicatatkan di Kantor Urusan Agama, Saudara dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama di tempat tanah warisan tersebut berada. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 834 KUHPerdata bahwa tiap-tiap waris berhak mengajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya, terhadap segala mereka, yang baik atas dasar hak yang sama, baik tanpa dasar sesuatu hak pun menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan, seperti pun terhadap mereka, yang secara licik telah menghentikan penguasaannya. Ia boleh memajukan gugatan itu untuk seluruh warisan, jika ia adalah waris satu-satunya, atau hanya untuk sebagian jika ada berapa waris lainnya. Dalam Pasal 188 KHI pun dijelaskan bahwa bila ada di antara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan. Saran: Saran yang dapat kami berikan, sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, sebaiknya saudara melakukan musyawarah dengan saudara-saudara anda. Dalam hal yang menyangkut keluarga, sebaiknya hal tersebut diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu. Namun, apabila dalam musyawarah tersebut tidak ditemui jalan keluar atau titik temunya, maka upaya hukum yang dapat Saudara lakukan sebagai ahli waris, yakni Saudara dapat mengajukan gugatan perdata guna memperjuangkan hak waris Saudara.





*Disclaimer*

1. jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.

2. apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.

16,927 views2 comments
bottom of page