top of page

Bagaimana jika tetangga sering menyebarkan berita bohong tentang keluarga saya ke warga lain?


Dari : Counselor Team ALSA LC Unhas


Perihal :

Halo, saya ingin bertanya. Bagaimana jika tetangga sering menyebarkan berita bohong tentang keluarga saya ke warga lain? Apakah itu merupakan tindak pidana? Jika iya, bagaimana saya memprosesnya?


Penjelasan :

Untuk saudara yang terhormat Penyebaran berita bohong atau Hoax merupakan penyampaian informasi yang tidak sesuai dengan fakta atau merekayasa informasi untuk menguntungkan diri sendiri. Menyebarkan berita bohong ke orang lain merupakan suatu tindak pidana ujaran kebencian. Ketika penyebaran berita bohongnya melalui media sosial maka menggunakan UU ITE, akan tetapi jika melalui verbal/lisan atau tulisan maka dapat menggunakan KUHP. Dalam KUHP juga diatur di dalam Pasal 310 yang berbunyi “(1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500, (2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500, (3) Tidak termasuk menista atau menista dengan tulisan, jika ternyata bahwa sipembuat melakukan hal itu untuk kepentingan umum atau lantaran terpaksa perlu untuk mempertahankan dirinya sendiri.” dan juga pasal 311 Ayat 1 yang barbunyi “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah mempitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”.


Saran :

  1. Jika saudara ingin memprosesnya, saudara lebih baik menyelesaikan nya secara kekeluargaan terlebih dahulu dengan melibatkan RT dan RW.

  2. Jika tidak ada perubahan dari langkah pertama maka bisa dilaporkan kepada pihak berwajib dengan jeratan Pasal 310 dan 311 Ayat 1 KUHP





*Disclaimer*

1. jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.

2. apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan

31 views0 comments
bottom of page