Bagaimana Kebebasan Terhadap Kritik Pemerintahan di Media Sosial, Dapat Dikualifikasikan Sebagai Perbuatan yang Melanggar Hukum?
- Alsa Unhas
- Dec 11, 2025
- 2 min read
Updated: Dec 27, 2025

Kepada : Saudara/Saudari Penanya
Dari : Counselor Team ALSA LC Unhas
Perihal :
Bagaimana kebebasan terhadap kritik pemerintahan di media sosial, dapat dikualifikasikan
sebagai perbuatan yang melanggar hukum?
Jawaban singkat:
Saudara yang terhormat, Penyampaian kritik terhadap pemerintah melalui media sosial merupakan bagian dari hak kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kritik tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum sepanjang disampaikan secara bertanggung jawab. Namun, apabila penyampaian pendapat melanggar ketentuan hukum, seperti mengandung pencemaran nama baik, ujaran kebencian, atau penyebaran berita bohong, maka dapat dikenai pertanggungjawaban hukum sesuai KUHP dan Undang-Undang ITE.
Penjelasan:
Dalam negara hukum yang demokratis, kebebasan berekspresi merupakan salah satu pilar utama yang menjamin partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan
pemerintahan. Media sosial sebagai ruang publik digital memberikan sarana bagi warga negara untuk menyampaikan pendapat, kritik, maupun aspirasi secara luas dan cepat. Oleh karena itu, kritik terhadap kebijakan atau tindakan pemerintah pada prinsipnya harus dipandang sebagai bentuk kontrol sosial yang sah dan dilindungi oleh hukum.
Meskipun demikian, hukum tidak memberikan kebebasan tanpa batas. Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang demi ketertiban umum dan kepentingan bersama. Dalam konteks media sosial, batasan ini menjadi penting mengingat luasnya dampak yang dapat ditimbulkan oleh suatu unggahan.
Penyampaian kritik dapat kehilangan perlindungan hukum apabila dilakukan dengan cara yang melanggar norma hukum, seperti menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, menyebarkan kebencian berdasarkan identitas tertentu, atau menyampaikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan. Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Oleh karena itu, penilaian terhadap apakah suatu kritik melanggar hukum harus dilakukan secara kontekstual dengan melihat isi, tujuan, cara penyampaian, dan akibat hukum yang ditimbulkan.
Saran:
Masyarakat disarankan untuk tetap menggunakan media sosial sebagai sarana kritik yang konstruktif dan bertanggung jawab. Kritik sebaiknya diarahkan pada kebijakan atau tindakan
pemerintah, bukan pada serangan pribadi, serta didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, penting untuk menghindari penggunaan bahasa yang provokatif atau menyesatkan agar hak kebebasan berekspresi tetap terlindungi dan tidak berujung pada persoalan hukum.
Disclaimer
Jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.
Apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.
Jawaban ini disusun oleh Counselor Team ALSA LC Unhas yang bekerja sama dengan Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.











Comments