top of page

Bagaimana Menyelesaikan Tanah yang Bersengketa Setelah Dilakukan Transaksi. Juga Bagaimana Mengurus Sertifikat Balik-Nama Atas Tanah yang Pemilik Sebelumnya Meninggal Dunia?


Kepada : Saudara/Saudari Penanya


Dari : Counselor Team ALSA LC Unhas


Perihal :

1) Sertifikat tanah atas tanah yang setelah dilakukam pembelian ternyata tanah tersebut sengketa yang sebelumnya pembeli tidak mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan tanah sengketa karena sewaktu transaksi jual beli juga sudah ada sertifikat tanahnya, untuk masalah ini bagaimana bentuk penyelesaiannya?

2) Setelah melakukan pembelian tanah dan telah melakukan transaksi dengan penjual tanah dengan pembayaran lunas. Tetapi setelah transaksi jual beli tersebut pembeli belum sempat mengurus sertifikat dan akta tanahnya ke penjual tanah karena si penjual telah meninggal dunia. Bagaimana kemudian pengurusan dokumen pemindahan hak atas tanah karena proses jual beli bisa diwakili oleh kerabat atau anaknya? Dengan kondisi pada saat proses transaksi keluarga tidak ada yang mengetahui mengenai penjualan tanah ini


Jawaban:

1. Saudara yang terhormat Terkait Pertanyaan saudara penyelesaian sengketa atas tanah yang dibeli merupakan tanah sengketa yaitu :

  • Mengajukan Gugatan ke Pengadilan: Pembeli dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk meminta pembatalan transaksi jual beli dan pengembalian uang atas harga tanah yang telah dibayarkan.

  • Meminta Ganti Rugi: Pembeli juga dapat meminta ganti rugi atas kerugian yang dideritanya akibat pembelian tanah yang sengketa.

  • Konsultasi dengan Ahli Hukum: Sebelum mengambil tindakan hukum, sebaiknya pembeli melakukan konsultasi dengan ahli hukum untuk mendapatkan saran dan pendapat yang tepat

2. Aturan yang berkaitan dengan pemindahan hak atas tanah karena proses jual beli :

  • Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang berisikan tentang pendaftaran tanah. Lebih tepatnya pada pasal 37 ayat 1.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997. Namun pada pasal 32 yang berisikan tentang sertifikat sebagai surat tanda bukti hak yang tentunya dikenal sebagai bukti kuat.


Dalam kasus ini, karena penjual tanah telah meninggal dunia, maka pengurusan dokumen pemindahan hak atas tanah dapat dilakukan melalui ahli waris penjual. Pembeli dapat menghubungi ahli waris penjual untuk meminta bantuan dalam pengurusan dokumen pemindahan hak atas tanah. Namun, jika keluarga atau ahli waris penjual tidak mengetahui mengenai penjualan tanah ini, maka pembeli dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk meminta pembatalan transaksi jual beli dan pengembalian uang yang telah dibayarkan.


Tambahan :

Tanah yang Anda dapatkan, baik itu dari transaksi jual beli, warisan, hibah, maupun transaksi lainnya, wajib Anda daftarkan atas nama Anda. Proses ini disebut sebagai peralihan atas tanah atau lebih dikenal dengan istilah balik nama. Tujuannya, agar Anda tercatat sebagai pemilik sah atas aset properti ini dan terhindar dari konflik atau sengketa hukum di kemudian hari.


Berikut prosedur peralihan hak atas tanah dari transaksi jual beli :

1. Mengurus Akta Jual Beli (AJB) di PPAT

AJB merupakan bukti sah bahwa sudah terjadi transaksi jual beli antara penjual atau pemilik rumah lama dan Anda sebagai pembeli atau pemilik rumah baru. Pembuatan AJB wajib dilakukan di hadapan PPAT dan harus dihadiri oleh pihak penjual dan pembeli, serta sekurang-kurangnya dua orang saksi yang memenuhi syarat.


Di tahap ini, pihak PPAT akan memeriksa kesesuaian data yuridis dan data teknis yang tertera dalam sertifikat tanah lama dengan data yang tercatat dalam buku tanah di BPN. PPAT juga akan meminta penjual untuk membayar pajak penghasilan (PPh) atas penjualan tanah senilai 2,5% dari nilai transaksi. Jika semua data sudah cocok dan bukti pelunasan PPh sudah di tangan, maka penandatanganan AJB baru bisa dilakukan.


2. Mengurus balik nama di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Setempat

Setelah AJB selesai dibuat, maka selanjutnya Anda bisa mengurus peralihan hak atas tanah di kantor BPN di area Anda dengan mengisi formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai.


Disclaimer

1. Jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.

2. Apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.

3. Jawaban ini disusun oleh Counselor Team ALSA LC Unhas yang bekerja sama dengan Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

70 views0 comments
bottom of page