top of page

Bagaimana pandangan hukum mengenai kejahatan pemalsuan identitas terhadap jenis kelamin?


Dari : Counselor Team ALSA LC Unhas


Perihal:

Teman aku (perempuan) menikah dengan seorang pria selama 5 bulan, tapi entah kenapa saat berhubungan badan, matanya selalu ditutup kain dan dilarang untuk melihat badannya. Temanku tidak pernah melihat wajahnya saat hendak berhubungan. Setelah 5 bulan, cek per cek, ternyata dia perempuan juga kak dan kedoknya baru terbongkar. Temanku takut kak, dan malu. Aku tidak tahu harus bagaimana. Aku mohon sarannya kak terkait ini, apakah aku melapor ke polisi atau bagaimana ya kak.


Penjelasan:

Saudara yang terhormat,

Menurut hemat kami, perbuatan pelaku termasuk kejahatan pemalsuan identitas, kejahatan pemalsuan identitas terhadap jenis kelamin guna melancarkan perbuatan tercela adalah hal yang merugikan sebelah pihak. Menurut Kompilasi Hukum Islam ketentuan hukum terhadap perkawinan karena pemalsuan identitas juga tidak dibenarkan, hal ini sebagaimana di atur dalam Pasal 72 Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri. Pelaku bertanggung jawab atas batalnya pernikahan karena adanya halangan dengan bentuk pemalsuan identitas dengan mengganti jenis kelamin dari yang seharusnya. Pemalsuan identitas pribadi dalam pernikahan terdapat pada pasal 280 KUHP yang berbunyi “Barang siapa mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahu kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, apabila kemudian berdasarkan penghalang tersebut perkawinan lalu dinyatakan tidak sah”.


Apabila pelaku melakukan pemalsuan identitas tertulis seperti KTP pelaku maka pertanggungjawaban pidananya seharusnya dikenakan sanksi pidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 263 KUHP merumuskan sebagai berikut: (1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (2) dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.


Saran:

  1. Saudara dapat membatalkan perkawinan dengan mengajukan permohonan pembatalan perkawinan;

  2. Saudara juga dapat menuntut pelaku berdasarkan pasal yang telah disebutkan dalam penjelasan di atas.





*Disclaimer*

1. jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.

2. apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.

19 views0 comments
bottom of page