Dari : Counselor Team ALSA LC Unhas
Perihal:
Apabila saya mengadakan acara pesta berupa pesta perkawinan dan mendirikan tenda di depan rumah atau tetangga saya yang kurang harmonis, apakah hanya memerlukan izin lurah dan kepolisian saja?
Dan pada saat pesta di adakan dan dia tiba-tiba datang membuat kekacauan sehingga terjadi penganiayaan. Apakah dia dapat dipidana?
Penjelasan:
Saudara yang terhormat,
Terkait pertanyaan saudara, penggunaan jalan untuk mengadakan pesta pernikahan merupakan bentuk dari penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi. Jika penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi tersebut yang diselenggarakan dan mengakibatkan penutupan jalan, maka penggunaan jalan dapat diizinkan apabila terdapat jalan alternatif. Penggunaan jalan yang mengakibatkan penutupan jalan juga harus memerlukan izin penggunaan jalan yang diberikan oleh pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk memperoleh izin penggunaan jalan tersebut telah tercantum dalam Pasal 17 Ayat (2) Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012.
Penganiayaan merupakan suatu tindakan dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit atau luka serta sengaja merusak kesehatan orang lain dan termasuk tindakan yang dapat dipidanakan. Suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai suatu penganiayaan jika dilakukan dengan sengaja dan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan.
Ketentuan mengenai penganiayaan diatur dalam Pasal 351-358 KUHP.
Saran:
Saran dari kami, ketika saudara ingin melakukan suatu acara dengan membangun tenda di depan rumah saudara ataupun rumah tetangga. Walaupun tidak ada peraturan yang mengharuskan saudara memperoleh izin dari tetangga dan warga sekitar, tetapi seharusnya saudara meminta izin kepada mereka terlebih dahulu.
Ketika acara saudara tersebut menggunakan sebagian atau seluruh bagian dari jalan, maka saudara harus memiliki izin sebagaimana tercantum dalam Pasal 17 Ayat (2) Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012.
Terkait penganiayaan yang terjadi di acara saudara, langkah saudara sudah benar dengan menggunakan bantuan pengacara dalam menyelesaikan perkara ini. Terlebih saudara mempunyai bukti berupa video dan saksi ketika penganiayaan tersebut terjadi yang dapat membantu saudara dalam persidangan.
Saudara juga bisa melaporkan tetangga saudara yang melakukan kekacauan tersebut dengan menggunakan pasal penganiayaan dengan disertakan hasil visum et repertum sebagai bukti dari akibat penganiayaan tersebut. Hasil visum et repertum dapat membantu pihan berwenang untuk menentukan dan menggunakan pasal apa yang dapat menjerat pelaku.
*Disclaimer*
1. jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.
2. apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan
Comments