top of page

Bagaimana pandangan hukum terkait surat pernyataan ahli waris?


Dari : Counselor Team ALSA LC Unhas


Perihal:

Pertanyaan saya terkait surat pernyataan ahli waris. Ibu saya membeli tanah dari Omnya yang sudah meninggal (semasa hidupnya bujang dan tidak punya keturunan). Berdasarkan hasil literasi saya, maka ahli waris almarhum adalah orang tua (sudah meninggal) dan saudaranya (2 orang laki-laki masih hidup).

2 orang saudara almarhum, yakni anak tertua memiliki 8 anak dan anak kedua memiliki 10 anak.

Pertanyaan saya, dalam dokumen seperti surat pernyataan ahli waris dan akta jual beli, apakah perlu dicantumkan seluruh nama anak masing-masing saudara almarhum sebagai ahli waris atau cukup dua saudaranya saja.


Penjelasan:

Saudara yang terhormat, dalam Pasal 856 KUH Perdata dijelaskan bahwa apabila seseorang meninggal dunia dengan tidak meninggalkan keturunan maupun suami/istri, sedangkan baik bapak maupun ibunya telah meninggal dunia lebih dulu, maka seluruh warisan adalah hak sekalian saudara laki-lai dan perempuan dari si meninggal.


Berdasarkan pembagian golongan ahli waris dalam KUH Perdata, yang sesuai dengan kondisi seperti dalam pertanyaan saudara yaitu pembagian warisan terhadap golongan II (orang tua dan saudara kandung pewaris). Karena dua saudara almarhum masih hidup dan orang tua almarhum juga telah meninggal terlebih dahulu, yang perlu dicantumkan dalam dokumen seperti surat pernyataan ahli waris dan akta jual beli hanya nama dari kedua saudara almarhum.


Hal tersebut juga dijelaskan pada Pasal 181 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa:

"Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka Bersama-sama mendapat sepertiga bagian."


Dari pernyataan pada pasal 181 KHI tersebut memberikan pengertian yang juga sejalan dengan Pasal 856 KUHPerdata bahwa ketika saudara pewaris masih hidup, maka hanya saudara laki-laki dan saudara perempuannyalah yang berhak atas warisan tersebut, sedangkan anak dari ahli waris tidak termasuk di dalamnya.




*Disclaimer*

1. jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.

2. apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan

18 views0 comments
bottom of page