top of page

Bagaimana pengaturan warisan tanah kepada saudara almarhum yang beda bapak?


Dari : Counselor Team ALSA LC Unhas


Perihal:

Mengenai pembagian warisan tanah, yang mempunyai tanah mewariskan kepada anak tunggalnya tetapi ada dari saudaranya almarhum yang mau warisan tersebut. Tapi saudara tersebut merupakan saudara beda bapak dan tanah tersebut milik tanah dari bapaknya almarhum atau bisa dibilang kakekku.


B. Penjelasan

Anak tiri adalah anak salah seorang suami atau isteri sebagai hasil perkawinannya dengan isteri atau suaminya yang terdahulu, yang secara hukum memiliki hubungan dengan perkawinan baru yang sah oleh ayah atau ibunya, dimana anak bawaan suami atau istri berstatus sebagai anak tiri dalam keluarga atau perkawinan yang baru ayah atau ibunya. Pada dasarnya anak tiri hanya memiliki hubungan kewarisan dan keperdataan dengan orang tua sedarah.


Dalam Hukum Perdata perihal warisan diatur dalam Pasal 832 KUHPerdata. Ahli waris berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata dijelaskan sebagai anggota keluarga sedarah yang sah maupun di luar perkawinan serta suami dan istri yang hidup di luar perkawinan serta suami dan istri yang hidup terlama. Lebih lanjut dalam pasal 833 KUHPerdata menjelaskan bahwa sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang,


Mengenai pembagian warisan kepada anak tiri, Diatur dalam Pasal 852 KUHPerdata menyatakan bahwa anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dari berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orang tua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu. Dari pasal ini menjelaskan bahwa anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dari berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orang tua mereka. Tetapi yang perlu digaris bawahi ialah, syarat untuk dapat mewarisi harta peninggalan orang tua ialah memiliki hubungan darah dengan pewarisnya.


Dalam hukum islam, mengenai pembagian warisan terhadap anak tiri tidak diatur dalam KHI. Dalam Pasal 171 huruf c hanya disebutkan bahwa ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai

hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa yang menjadi sebab seseorang itu mendapatkan warisan atau menjadi ahli waris adalah sebagai berikut:

  1. Karena hubungan perkawinan. Seseorang dapat memperoleh harta warisan (menjadi ahli waris) disebabkan adanya hubungan perkawinan antara si mayyit dengan seseorang tersebut, yang termasuk dalam klasifikasi ini adalah suami atau istri dari si mayyit;

  2. Karena adanya hubungan darah. Seseorang dapat memperoleh harta warisan (menjadi ahli waris) disebabkan adanya hubungan nasab atau hubungan darah/kekeluargaan dengan si mayyit, yang termasuk dalam klasifikasi ini seperti: ibu, bapak, kakek, nenek, anak, cucu, cicit, saudara, anak saudara dan lain-lain.


C. Saran

Saran dari kami, apa bila saudara (tiri) almarhum tetap berkeinginan untuk memiliki harta warisan tersebut, maka saudara dapat memberikan pemahaman secara hukum terkait status ia sebagai anak tiri dalam hukum waris yang tidak termasuk dalam kategori ahli waris.




*Disclaimer*

1. jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.

2. apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan

336 views0 comments
bottom of page