top of page

Bagaimana Penjelasan Klasifikasi pada onrechtmatige overheidsdaad?


Dari : Counselor Team ALSA LC Unhas


Perihal:

Bagaimana Penjelasan Klasifikasi pada onrechtmatige overheidsdaad?


Penjelasan:

Saudara yang terhormat, dalam Pasal 1 angka 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2019, dijelaskan bahwa Sengketa Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) adalah sengketa yang di dalamnya mengandung tuntutan untuk menyatakan tidak sah dan/atau batal tindakan Pejabat Pemerintahan, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seorang pejabat pemerintahan, dapat digugat telah melakukan Onrechtmatige Overheidsdaad apabila tindakannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Selain itu, berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung, kriteria perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah adalah:

  • Perbuatan penguasa melanggar undang-undang dan peraturan formal yang berlaku;

  • Perbuatan penguasa melanggar kepentingan dalam masyarakat yang seharusnya dipatuhinya.

Onrechtmatige Overheidsdaad juga berkaitan dengan Perbuatan Melawan Hukum yang dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPer. Adapun pembeda antara PMH dengan PMH oleh pejabat pemerintahan hanya terletak pada subjeknya. Bila dalam PMH biasa, subjeknya adalah perorangan atau badan hukum. Sedangkan, PMH oleh pejabat pemerintahan harus dilakukan oleh pejabat pemerintahan.





*Disclaimer*

1. jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.

2. apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan

200 views0 comments

Comentários

Não foi possível carregar comentários
Parece que houve um problema técnico. Tente reconectar ou atualizar a página.
bottom of page