Dari: Counselor Team ALSA Lc Unhas
Perihal:
Saya ingin konsultasi mengenai penggantian nama seseorang, yang sebelumnya 1 kata menjadi 2 kata atau lebih. Apa saja yang harus saya siapkan dan lakukan agar prosesnya dapat berjalan lancar, dan berapa banyak biaya dan waktu yang diperlukan untuk melakukannya. Terima kasih banyak sebelumnya
Penjelasan:
Untuk saudara yang terhormat, terkait pertanyaan saudara mengenai penggantian nama di Indonesia telah diatur dalam Pasal 52 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi:
Ayat (1) “pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon”
Ayat (2) “perubahan nama tersebut wajib dilaporkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk”
Terdapat beberapa syarat dan dokumen yang harus disiapkan sebelum mengajukan penggantian nama, antara lain:
A. Salinan penetapan pengadilan negeri.
B. Kutipan akta pencatatan sipil.
C. Kartu Keluarga (KK).
D. Kartu Tanda Penduduk-elektronik (KTP-el).
E. Dokumen perjalanan bagi orang asing.
Terkait besaran biaya yang harus dikeluarkan ketika ingin menganti nama di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil itu tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis tetapi dalam persidangan di pengadilan negeri akan dikenakan biaya kepada pihak pemohon sesuai dengan kwitansi resmi atau SKUM. Namun, tiap pengadilan negeri memiliki tarif nya masing-masing.
*Disclaimer*
1. jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.
2. apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.
Comments