Bagaimana Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Penggunaan BPJS Kesehatan Apabila Pasien Ditolak atau Pipulangkan Sebelum Sembuh, Serta Bagaimana Mekanisme Pelaporan Terhadap Rumah Sakit?
- Alsa Unhas
- Dec 14, 2025
- 2 min read
Updated: Dec 27, 2025

Kepada: Saudara/Saudari Penanya
Dari: Legal Research and Counseling Department
Perihal:
Bagaimana tanggung jawab pemerintah terhadap penggunaan BPJS Kesehatan apabila pasien ditolak atau dipulangkan sebelum sembuh, serta bagaimana mekanisme pelaporan terhadap rumah sakit?
Jawaban Singkat:
Saudara yang terhormat, Setiap peserta BPJS Kesehatan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan non-diskriminatif. Penolakan pasien atau pemulangan sebelum kondisi medis dinyatakan stabil bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pemerintah bertanggung jawab memastikan hak tersebut terpenuhi melalui pengawasan dan penindakan terhadap fasilitas kesehatan. Atas tindakan rumah sakit tersebut, pasien berhak mengajukan pengaduan melalui mekanisme yang tersedia untuk memperoleh perlindungan dan keadilan hukum.
Penjelasan:
BPJS Kesehatan merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin hak warga negara atas pelayanan kesehatan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dalam pelaksanaannya, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memberikan pelayanan medis sesuai indikasi medis, tanpa membedakan status ekonomi atau kepesertaan pasien. Penolakan pasien BPJS atau pemulangan sebelum sembuh tanpa dasar medis yang jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip pelayanan kesehatan dan hak pasien.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan bahwa setiap orang
berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Selain itu, rumah sakit dilarang menolak pasien dalam kondisi membutuhkan pelayanan kesehatan, terlebih apabila tindakan tersebut dapat membahayakan keselamatan pasien. Pemulangan pasien hanya dapat dilakukan apabila kondisi medis telah stabil atau atas persetujuan pasien
setelah mendapatkan penjelasan yang lengkap dari tenaga medis.
Pemerintah melalui BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, serta pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap rumah sakit. Apabila rumah sakit melanggar kewajiban pelayanan, maka dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pasien yang dirugikan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut pertanggungjawaban atas pelayanan yang tidak sesuai ketentuan.
Saran:
Apabila Saudara mengalami penolakan atau pemulangan sebelum sembuh, disarankan untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke BPJS Kesehatan melalui kanal pengaduan resmi, serta menyampaikan aduan kepada Dinas Kesehatan setempat. Selain itu, Saudara juga dapat melaporkan rumah sakit ke Kementerian Kesehatan atau Ombudsman Republik Indonesia apabila terdapat dugaan maladministrasi pelayanan publik. Pastikan untuk menyimpan bukti pendukung seperti kartu BPJS, surat rujukan, resume medis, dan kronologi kejadian agar proses pengaduan dapat ditindaklanjuti secara optimal.
Disclaimer
Jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.
Apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.
Jawaban ini disusun oleh Counselor Team ALSA LC Unhas yang bekerja sama dengan Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.











Comments