top of page
ltr bg_edited_edited_edited_edited_edited.jpg

Hak Masyarakat atas Permukiman dan Mekanisme Penolakan terhadap Rencana Pertambangan


Kepada : Saudara/Saudari Penanya

Dari : Counselor Hukum

Perihal :

Bagaimana upaya menolak kawasan rumah untuk dijadikan tambang dan bagaimana mekanisme melaporkan kejadian tersebut?


Jawaban Singkat:

Jika warga ada penolakan terhadap kawasan rumahnya dijadikan tambang dan menolak penggusuran, penolakan tersebut sah secara hukum sepanjang kegiatan pertambangan tidak memenuhi ketentuan perizinan, tata ruang, perlindungan lingkungan, serta tidak dilakukan melalui mekanisme pengadaan tanah yang sah. Warga dapat melaporkan dan menggugat rencana tersebut melalui jalur administratif maupun peradilan


Penjelasan:

Berdasarkan sistem hukum Indonesia, hak warga atas tempat tinggal dan rasa aman dilindungi secara konstitusional. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk bertempat tinggal dan memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, setiap tindakan penggusuran yang mengancam tempat tinggal warga wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.


Kegiatan pertambangan hanya dapat dilakukan apabila memiliki izin yang sah sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain izin usaha pertambangan, lokasi kegiatan juga harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Apabila wilayah permukiman warga tidak ditetapkan sebagai kawasan pertambangan dalam RTRW, maka rencana penambangan di kawasan tersebut bertentangan dengan hukum.


Di samping itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan untuk memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan menjamin keterlibatan masyarakat terdampak. Apabila warga tidak pernah dilibatkan, tidak diberikan akses informasi, atau menyatakan penolakan, maka izin lingkungan yang diterbitkan dapat dinilai cacat secara prosedural dan substansial.


Penggusuran rumah warga juga tidak dapat disamakan dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, kegiatan pertambangan tidak termasuk kategori kepentingan umum. Oleh karena itu, penggusuran untuk kepentingan usaha pertambangan tanpa persetujuan warga dan tanpa ganti kerugian yang layak merupakan perbuatan melawan hukum.


Dalam konteks pelaporan, warga dapat mengajukan pengaduan kepada pemerintah daerah, dinas yang membidangi energi dan sumber daya mineral, serta dinas lingkungan hidup. Apabila terdapat dugaan maladministrasi, seperti penyalahgunaan wewenang atau pengabaian hak warga, laporan dapat diajukan kepada Ombudsman Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Apabila terdapat unsur intimidasi, pemaksaan, atau kekerasan, warga juga dapat melapor kepada aparat penegak hukum.


Saran:

Secara strategis, warga sebaiknya melakukan penolakan secara kolektif dan terdokumentasi dengan baik, termasuk menyampaikan keberatan tertulis kepada pemerintah daerah dan meminta keterbukaan dokumen perizinan. Apabila pemerintah tetap memaksakan pelaksanaan tambang, langkah hukum yang paling tepat adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan izin pertambangan atau izin lingkungan yang diterbitkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Untuk memperkuat posisi hukum, warga sangat disarankan memperoleh pendampingan dari lembaga bantuan hukum atau advokat agar hak-hak konstitusional warga tetap terlindungi.


Disclaimer

  1. Jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.

  2. Apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.

  3. Jawaban ini disusun oleh Counselor Team ALSA LC Unhas yang bekerja sama dengan Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.


Comments


  • icon ig
  • icon x
  • icon fb
  • icon yt
  • icon linkedin
  • icon tt

Perintis Kemerdekaan km. 10, Tamalanrea, Makassar, South Sulawesi

Faculty of Law Universitas Hasanuddin

© 2025 ASIAN LAW STUDENTS' ASSOCIATION LOCAL CHAPTER Universitas Hasanuddin

Organized by TIM Department. All Logos & Trademarks are the property of their respective holders.

ALSA Local Chapter Universitas Hasanuddin is a member of ALSA National Chapter Indonesia.

bottom of page