top of page
ltr bg_edited_edited_edited_edited_edited.jpg

Hak Penghuni Rumah Susun Dan Kemungkinan Kepemilikan Atas Satuan Rumah Susun


Kepada : Saudara/Saudari Penanya

Dari : Counselor Hukum

Perihal :

Hak Penghuni Rumah Susun Dan Kemungkinan Kepemilikan Atas Satuan Rumah Susun


Jawaban Singkat:

Penghuni rumah susun memiliki hak hukum untuk menempati hunian yang layak, aman, serta menggunakan bagian bersama sesuai peruntukannya. Namun, kepemilikan atas satuan rumah susun tidak berlaku bagi seluruh jenis rumah susun. Kepemilikan hanya dimungkinkan apabila rumah susun tersebut sejak awal diperuntukkan untuk dimiliki dan memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, yang mengatur adanya Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS). Rumah susun yang berstatus sewa atau rumah susun negara tidak dapat menjadi milik pribadi.


Penjelasan:

Jika dikaji secara yuridis, rumah susun hadir sebagai bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara atas tempat tinggal yang layak sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Kemudian rumah susun juga termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, yang secara tegas membedakan antara rumah susun yang diperuntukkan untuk kepemilikan dan rumah susun yang diperuntukkan untuk sewa atau kepentingan tertentu oleh negara.


Penghuni rumah susun, baik sebagai penyewa maupun pemilik, memiliki hak atas penggunaan unit hunian serta hak menggunakan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama sesuai fungsi dan tata tertib. Namun, status hukum penghuni sangat menentukan ruang lingkup haknya. Dalam rumah susun sewa atau rumah susun yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, hubungan hukum yang timbul adalah hubungan sewa-menyewa, sehingga tidak melahirkan hak kepemilikan. Dengan demikian, tidak terdapat dasar hukum bagi penyewa untuk menuntut kepemilikan unit tersebut.


Sebaliknya, dalam rumah susun milik atau komersial, penghuni dapat memperoleh Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) setelah memenuhi syarat administratif dan pembayaran, yang dibuktikan dengan sertifikat. Hak ini bersifat kebendaan dan memberikan kepastian hukum, termasuk hak untuk mewariskan atau mengalihkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, kepemilikan unit rumah susun hanya sah apabila secara eksplisit diatur dan ditetapkan sejak awal oleh penyelenggara dan didukung alas hak yang sah.


Saran:

Saudara disarankan untuk memastikan terlebih dahulu status hukum rumah susun yang ditempati dengan memeriksa perjanjian hunian dan keterangan resmi dari pengelola atau pemerintah daerah. Apabila tujuan Saudara adalah kepemilikan hunian, maka perlu dipastikan bahwa rumah susun tersebut memang diperuntukkan untuk dimiliki dan dapat diterbitkan sertifikat HMSRS. Dalam hal terdapat ketidakjelasan status atau potensi pelanggaran hak penghuni, Saudara dapat meminta klarifikasi tertulis atau menempuh upaya hukum melalui instansi perumahan atau jalur hukum yang berlaku.


Disclaimer

  1. Jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.

  2. Apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.

  3. Jawaban ini disusun oleh Counselor Team ALSA LC Unhas yang bekerja sama dengan Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.







Comments


  • icon ig
  • icon x
  • icon fb
  • icon yt
  • icon linkedin
  • icon tt

Perintis Kemerdekaan km. 10, Tamalanrea, Makassar, South Sulawesi

Faculty of Law Universitas Hasanuddin

© 2025 ASIAN LAW STUDENTS' ASSOCIATION LOCAL CHAPTER Universitas Hasanuddin

Organized by TIM Department. All Logos & Trademarks are the property of their respective holders.

ALSA Local Chapter Universitas Hasanuddin is a member of ALSA National Chapter Indonesia.

bottom of page