top of page

Apa langkah dalam perizinan mendirikan usaha?

Kepada: Saudara/Saudari Penanya


Dari: Counselor Team ALSA LC Unhas


Perihal:

Bagaimana cara mengurus izin yang diperlukan untuk berbagai kegiatan usaha dan apa yang harus dilakukan jika saya mengalami kesulitan dalam mendapatkan izin?


Jawaban Singkat:

Mengurus izin usaha dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS), platform resmi pemerintah. Akta pendirian dibuat oleh notaris dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Tidak diperlukan "orang dalam"; seluruh proses dapat diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Penjelasan:

  1. Dasar Hukum:

    o Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Mengatur kemudahan perizinan usaha melalui sistem OSS.

    o Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Mengklasifikasikan izin berdasarkan tingkat risiko usaha (rendah, menengah, tinggi).

    o Pasal 1867 KUHPerdata dan UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris: Akta pendirian usaha wajib dibuat oleh notaris.


  2. Cara Mengurus Izin Usaha:

    o Pembuatan Akta Pendirian:

    â–ª Hubungi notaris untuk membuat akta pendirian usaha (misalnya, PT atau CV).

    â–ª Notaris akan mengurus pengesahan akta ke Kementerian Hukum secara online.


    o Registrasi di OSS:

    â–ª Kunjungi situs OSS (https://oss.go.id) dan buat akun.

    â–ª Isi data usaha sesuai jenis usaha dan lokasi, kemudian sistem akan menghasilkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara otomatis.


    o Izin Tambahan:

    â–ª Untuk usaha tertentu, izin tambahan seperti izin lingkungan, SIUP, atau TDP mungkin diperlukan, tergantung klasifikasi risiko usaha.

  3. Jika Mengalami Kesulitan:

    o Konsultasi dengan Notaris atau Konsultan: Jika bingung dengan akta pendirian atau pengurusan izin, gunakan jasa profesional.

    o Bantuan OSS: Hubungi layanan bantuan OSS jika ada kendala teknis saat registrasi atau pengajuan izin.

    o Sesuai Prosedur Hukum: Tidak diperlukan orang dalam, karena semua proses sudah terintegrasi secara daring melalui OSS. Jika ada yang menawarkan bantuan ilegal, tolak dan laporkan ke pihak berwenang.



Saran

Saran Mulai proses dengan membuat akta pendirian melalui notaris yang terdaftar secara resmi. Anda dapat mendatangi notaris di kantor notaris atau melalui rekomendasi organisasi notaris resmi. Setelah itu, manfaatkan platform OSS (Online Single Submission) untuk mengurus izin usaha secara mandiri dengan mengikuti panduan yang tersedia di situs tersebut. Hindari menggunakan "orang dalam" atau perantara ilegal karena seluruh proses sudah dirancang transparan dan dapat diakses oleh siapa saja. Jika mengalami kesulitan teknis atau prosedural, gunakan jasa konsultan bisnis resmi atau hubungi kantor OSS terdekat untuk mendapatkan bantuan. Selain itu, penting untuk memahami peraturan pemerintah terkait perizinan usaha agar proses berjalan lancar dan menghindari kesalahan.


Disclaimer

  1. Jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.

  2. Apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.

  3. Jawaban ini disusun oleh Counselor Team ALSA LC Unhas yang bekerja sama dengan Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.


3 views0 comments

Comments


bottom of page