top of page
ltr bg_edited_edited_edited_edited_edited.jpg

Tanggung Jawab Negara Atas Kerugian Warga Akibat Keputusan Aparat Desa yang Tidak Sesuai Ketentuan Hukum


Kepada : Saudara/Saudari Penanya

Dari : Counselor Hukum

Perihal :

Tanggung jawab negara atas kerugian warga akibat keputusan aparat desa yang tidak sesuai ketentuan hukum


Jawaban singkat:

Dalam sistem negara hukum, warga negara tidak seharusnya menanggung kerugian akibat keputusan aparat desa yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Aparat desa merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan, sehingga setiap tindakan atau keputusan yang melanggar hukum dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada negara. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 serta asas pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.


Penjelasan:

Seperti yang kita ketahui Indonesia menganut prinsip negara hukum, yang mewajibkan seluruh tindakan pemerintahan, termasuk keputusan aparat desa, harus didasarkan pada hukum dan asas-asas pemerintahan yang baik. Aparat desa dalam menjalankan kewenangannya bertindak sebagai pejabat pemerintahan, sehingga setiap keputusan administratif yang diambil harus sesuai dengan kewenangan, prosedur, dan substansi hukum. Apabila keputusan tersebut menyimpang atau melanggar ketentuan yang berlaku, maka keputusan tersebut dapat dinilai cacat hukum.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, negara bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan pejabat pemerintahan yang melampaui kewenangan, menyalahgunakan wewenang, atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pada kondisi tersebut, kerugian yang timbul pada warga tidak dapat serta-merta dibebankan kepada warga, melainkan menjadi tanggung jawab penyelenggara pemerintahan yang mengeluarkan keputusan tersebut. Prinsip ini bertujuan melindungi warga dari tindakan sewenang-wenang aparatur negara.


Lebih lanjut, hukum administrasi mengenal prinsip perlindungan hukum bagi warga negara dan akuntabilitas negara. Warga yang dirugikan berhak menuntut pembatalan keputusan yang merugikan serta meminta pemulihan hak, termasuk ganti kerugian, apabila terbukti adanya kesalahan atau kelalaian aparatur desa. Dengan demikian, negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya hanya karena keputusan tersebut diambil oleh aparat di tingkat desa.


Saran:

Warga yang dirugikan disarankan untuk mengajukan keberatan atau permohonan pembatalan keputusan kepada pemerintah desa atau pemerintah daerah. Apabila tidak ditindaklanjuti, warga dapat menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji keabsahan keputusan tersebut. Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan kepada Inspektorat Daerah atau Ombudsman Republik Indonesia apabila terdapat dugaan maladministrasi. Langkah ini penting untuk memastikan prinsip akuntabilitas dan perlindungan hukum bagi warga negara benar-benar ditegakkan.


Disclaimer

  1. Jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.

  2. Apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.

  3. Jawaban ini disusun oleh Counselor Team ALSA LC Unhas yang bekerja sama dengan Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.



Comments


  • icon ig
  • icon x
  • icon fb
  • icon yt
  • icon linkedin
  • icon tt

Perintis Kemerdekaan km. 10, Tamalanrea, Makassar, South Sulawesi

Faculty of Law Universitas Hasanuddin

© 2025 ASIAN LAW STUDENTS' ASSOCIATION LOCAL CHAPTER Universitas Hasanuddin

Organized by TIM Department. All Logos & Trademarks are the property of their respective holders.

ALSA Local Chapter Universitas Hasanuddin is a member of ALSA National Chapter Indonesia.

bottom of page