top of page

Hak Konsumen Terabaikan: Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Produk Impor Rusak di Pengiriman?

Kepada: Saudara/Saudari Penanya


Dari: Counselor Team ALSA LC Unhas


Perihal:

Bagaimana hak konsumen jika membeli produk dari luar negeri melalui e-commerce, lalu produk tersebut rusak dalam pengiriman, tetapi penjual dan perusahaan pengiriman saling lempar tanggung jawab?


Jawaban Singkat:

Mengenai hak-hak hukum sebagai konsumen dalam kasus pembelian produk dari luar negeri melalui e-commerce yang rusak dalam pengiriman, namun penjual dan perusahaan pengiriman saling lempar tanggung jawab. Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan prinsip-prinsip hukum perlindungan konsumen, konsumen memiliki hak untuk meminta ganti rugi dan kompensasi atas kerusakan tersebut dari pihak yang bertanggung jawab. Pelaku usaha, dalam hal ini penjual dan perusahaan pengiriman, memiliki kewajiban masing masing untuk memastikan barang sampai dalam kondisi baik dan aman.


Penjelasan:

  1. Kewajiban Pelaku Usaha sebagai Pengirim Menurut Pasal 19 ayat (1) UUPK, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan yang dialami konsumen akibat barang yang diperdagangkan. Penjual sebagai pengirim bertanggung jawab untuk memastikan produk yang dikirim memenuhi standar kualitas dan dikemas dengan baik. Jika barang rusak akibat pengemasan yang buruk atau tidak sesuai, maka penjual berpotensi bertanggung jawab.

  2. Kewajiban Perusahaan Pengiriman Perusahaan pengiriman berkewajiban untuk menjamin keamanan barang selama transportasi. Jika kerusakan barang terjadi karena kelalaian atau kesalahan dalam penanganan barang, perusahaan pengiriman wajib mengevaluasi klaim dan memberikan kompensasi kepada konsumen.

  3. Tanggung Jawab Perusahaan Pengiriman atas Barang yang Rusak Dalam hal barang rusak saat pengiriman, perusahaan pengiriman harus bertanggung jawab jika kerusakan tersebut disebabkan oleh kelalaian mereka. Konsumen berhak mengajukan klaim kepada perusahaan pengiriman untuk mendapatkan kompensasi atas kerusakan yang terjadi. Maka olehnya itu, Saudara perlu memastikan barang yang menjadi pesanan yang rusak ketika di perjalanan atau memang sudah rusak ketika pelaku usaha membawanya kepada perusahaan pengiriman. Namun, jika berdasarkan pada uraian yang Saudara berikan, kami berkesimpulan bahwa barang pesanan Anda rusak pada saat pengiriman, terlebih jarak yang jauh menjadi salah satu indikasi jika barang tersebut memang rusak pada saat proses pengiriman.

  4. Klaim Kompensasi oleh Konsumen

    • Hak Konsumen Berdasarkan Pasal 4 UUPK Pasal 4 UUPK mengatur bahwa konsumen berhak atas ganti rugi, kompensasi, dan/atau penggantian jika barang yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian. Dalam kasus ini, konsumen dapat mengklaim kompensasi kepada perusahaan pengiriman, dengan dukungan dari penjual sebagai pengirim.

    • Peran Pelaku Usaha sebagai Pengirim Penjual harus membantu konsumen dalam proses klaim terhadap perusahaan pengiriman dengan menyediakan bukti-bukti terkait seperti bukti pengiriman, deskripsi produk, dan bukti kerusakan barang.


Saran:

Saran kami, jika menghadapi situasi di mana penjual dan perusahaan pengiriman saling melempar tanggung jawab, konsumen sebaiknya mengumpulkan semua bukti yang diperlukan dan mengajukan klaim sesuai dengan hak yang diatur dalam UUPK. Selain itu, jika penyelesaian secara langsung tidak berhasil, mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum yang sesuai, baik litigasi maupun non-litigasi, dapat membantu mendapatkan kompensasi yang pantas.


Disclaimer

  1. Jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.

  2. Apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.

  3. Jawaban ini disusun oleh Counselor Team ALSA LC Unhas yang bekerja sama dengan Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

8 views0 comments

Comments


bottom of page