Dari: Counselor Team ALSA LC Unhas
Perihal:
Batasan membela diri dalam hukum pidana itu sampai mana?
Penjelasan:
Pembelaan diri menurut Pasal 49 ayat (1) KUHP menjelaskan pembelaan diri merupakan tindak pidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain yang terjadi karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu. Serta berdasarkan Pasal 49 ayat (2) KUHP yang berbunyi, pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan oleh guncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana. Dalam buku KUHP serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal milik R. Soesilo menjelaskan bahwa supaya orang dapat mengatakan bahwa dirinya dalam pembelaan diri atau pembelaan darurat dan tidak dapat dihukum itu, harus dapat dipenuhi tiga macam syarat-syarat yaitu perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa untuk mempertahankan (membela), pembelaan atau pertahanan itu harus dilakuakan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal adalah tubuh, kehormatan, dan barang diri sendiri atau orang lain, dan harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekoyong-koyong atau pada ketika itu juga.
*Disclaimer*
1. jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.
2. apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.
Comments