top of page
ltr bg_edited_edited_edited_edited_edited.jpg

Tanah Adat Diambil Negara atau Perusahaan: Ke Mana Masyarakat Mengadu dan Apa Upaya Hukumnya?

Kepada: Saudara/Saudari Penanya


Dari: Legal Research and Counseling Department


Perihal:

Bagaimana upaya hukum apabila tanah adat atau tanah yang telah lama dimiliki masyarakat tetapi tidak digunakan kemudian diambil oleh perusahaan atau negara? Ke mana masyarakat harus melapor untuk mendapatkan haknya?


Jawaban Singkat:

Tanah adat atau tanah yang telah lama dikuasai masyarakat tetap memiliki perlindungan hukum meskipun tidak digunakan. Pengakuan tersebut dijamin berdasarkan Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Oleh karena itu, pengambilalihan tanah oleh perusahaan atau negara tidak dapat dilakukan secara sepihak dan wajib melalui prosedur yang sah serta pemberian ganti kerugian yang layak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.


Apabila terjadi penguasaan tanpa dasar hukum, masyarakat berhak melapor ke Kantor Pertanahan (BPN), pemerintah daerah, atau menempuh upaya hukum melalui pengadilan dan/atau pengaduan ke Komnas HAM untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.


Penjelasan:

Tanah adat maupun tanah yang telah lama dikuasai oleh masyarakat pada dasarnya tetap dilindungi oleh hukum, meskipun tanah tersebut tidak dimanfaatkan secara aktif. Konstitusi melalui Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Pengakuan ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menegaskan bahwa hukum adat menjadi dasar dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.


Jika tanah adat atau tanah yang telah lama dikuasai masyarakat tersebut diambil atau dikuasai oleh perusahaan maupun negara tanpa adanya persetujuan, musyawarah, atau pemberian ganti kerugian yang layak, maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Setiap bentuk pengambilalihan tanah, khususnya untuk kepentingan umum, wajib dilakukan melalui prosedur yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mekanisme pengadaan tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Pengabaian terhadap prosedur ini berpotensi melanggar hak masyarakat dan prinsip keadilan sosial.


Dalam kondisi tersebut, masyarakat memiliki hak untuk menuntut perlindungan dan pemulihan hak atas tanah yang dikuasainya. Upaya yang dapat ditempuh antara lain dengan melaporkan permasalahan tersebut kepada Kantor Pertanahan setempat untuk dilakukan penelusuran status dan riwayat penguasaan tanah, mengajukan pengaduan kepada pemerintah daerah, serta menyampaikan laporan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia apabila terdapat dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Selain itu, masyarakat juga dapat menempuh jalur peradilan,baik melalui Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara, guna memperoleh kepastian hukum dan keadilan atas hak tanahnya.


Dengan demikian, meskipun tanah adat atau tanah yang telah lama dimiliki tidak digunakan,

hal tersebut tidak menghapus hak masyarakat atas tanah tersebut. Negara dan pihak swasta

tetap wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak masyarakat sesuai dengan prinsip

hukum agraria nasional dan hak asasi manusia.


Saran

Masyarakat disarankan untuk mendokumentasikan dan melampirkan bukti penguasaan tanah sejak awal, memperkuat pengakuan melalui pemerintah desa atau lembaga adat, serta tidak ragu mencari bantuan hukum dari lembaga bantuan hukum atau organisasi masyarakat sipil. Apabila mengetahui adanya pengambilalihan tanah tanpa dasar hukum yang jelas, masyarakat sebaiknya segera melapor kepada instansi berwenang agar hak-haknya tetap terlindungi dan tidak hilang akibat kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan.


Disclaimer

  1. Jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.

  2. Apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.

  3. Jawaban ini disusun oleh Counselor Team ALSA LC Unhas yang bekerja sama dengan Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.



Comments


  • icon ig
  • icon x
  • icon fb
  • icon yt
  • icon linkedin
  • icon tt

Perintis Kemerdekaan km. 10, Tamalanrea, Makassar, South Sulawesi

Faculty of Law Universitas Hasanuddin

© 2025 ASIAN LAW STUDENTS' ASSOCIATION LOCAL CHAPTER Universitas Hasanuddin

Organized by TIM Department. All Logos & Trademarks are the property of their respective holders.

ALSA Local Chapter Universitas Hasanuddin is a member of ALSA National Chapter Indonesia.

bottom of page