Kepada: Penanya
Dari: Counselor Team ALSA LC Unhas
Perihal:
Mengenai maraknya video di fyp tiktok maupun reels Instagram dengan orang sengaja merekam dan meng-upload demi kepentingan konten yang berisikan menakuti anak untuk diculik, apakah itu salah satu pelanggaran dan bisa di pidana berdasarkan UU ITE?
A. Jawaban Singkat
Untuk saudara yang terhormat, terkait pertanyaan saudara mengenai melakukan pengancaman pada anak dalam konten prank menculik anak dapat dikaitkan dengan pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 yang berbunyi "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak." Karena disini unsur kekerasan termasuk penderitaan psikis (keadaan dimana anak menjadi takut) yang merupakan dampak dari perbuatan kekerasan, maka seseorang yang mengintimidasi anak hingga menderita secara psikis dapat dijerat pasal tersebut.
Selanjutnya seseorang yang membuat dan mengunggah konten prank menculik anak dapat dijerat pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman."
Tambahan:
Terlebih dahulu, harus dipastikan niatan dari pengunggah konten ini, apakah benar-benar bermaksud untuk mengancam si anak atau hanya sebagai konten hiburan saja untuk menarik perhatian orang-orang. Karena konsekuensi yang didapatkan secara hukum akan berbeda.
Disclaimer
1. jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.
2. apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.
Comments