top of page
ltr bg_edited_edited_edited_edited_edited.jpg

Upah di Bawah UMK: Apakah Pekerja Berhak Melapor dan Bagaimana Menuntut Hak Upahnya?


Kepada : Saudara/Saudari Penanya

Dari : Legal Research and Counseling Department

Perihal :

Apakah pekerja/buruh yang menerima upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) memiliki dasar hukum untuk melapor dan bagaimana cara memperoleh hak upahnya?


Jawaban singkat:

Saudara yang terhormat, Pekerja atau buruh berhak menerima upah sekurang-kurangnya sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Pembayaran upah di bawah UMK merupakan pelanggaran hukum ketenagakerjaan sebagaimana dilarang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta peraturan pelaksanaannya. Atas pelanggaran tersebut, pekerja berhak menuntut pemenuhan hak upah dan melaporkan pengusaha kepada instansi ketenagakerjaan yang berwenang.


Penjelasan:

Upah minimum ditetapkan oleh pemerintah sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pekerja/buruh agar memperoleh penghasilan yang layak. Kewajiban pengusaha untuk membayar upah sekurang-kurangnya sebesar upah minimum ditegaskan dalam Pasal 88C ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Ketentuan ini bersifat imperatif sehingga tidak dapat dikesampingkan oleh kesepakatan apa pun. Selanjutnya, Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan secara tegas melarang pengusaha membayar upah di bawah upah minimum. Pembayaran upah di bawah UMK merupakan pelanggaran hukum dan kesepakatan pengupahan tersebut batal demi hukum. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 185 UU Ketenagakerjaan, dengan pengawasan dan pemeriksaan dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan sesuai Pasal 176 UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian, pekerja yang menerima upah di bawah UMK memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut pemenuhan hak upahnya, termasuk menagih kekurangan upah, serta memperoleh perlindungan hukum dari tindakan sewenang-wenang pengusaha.


Saran:

Saudara disarankan untuk terlebih dahulu menyampaikan keberatan secara tertulis kepada atasan atau pihak perusahaan. Apabila tidak ada penyelesaian, Saudara dapat melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota untuk dilakukan pemeriksaan dan pengawasan. Jika sengketa tetap tidak terselesaikan, Saudara dapat menempuh mekanisme mediasi atau konsiliasi, dan sebagai langkah terakhir mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Pastikan untuk menyimpan bukti seperti slip gaji, perjanjian kerja, dan data UMK yang berlaku sebagai dasar penguatan klaim hak Saudara.


Disclaimer

  1. Jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.

  2. Apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.

  3. Jawaban ini disusun oleh Counselor Team ALSA LC Unhas yang bekerja sama dengan Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.


Comments


  • icon ig
  • icon x
  • icon fb
  • icon yt
  • icon linkedin
  • icon tt

Perintis Kemerdekaan km. 10, Tamalanrea, Makassar, South Sulawesi

Faculty of Law Universitas Hasanuddin

© 2025 ASIAN LAW STUDENTS' ASSOCIATION LOCAL CHAPTER Universitas Hasanuddin

Organized by TIM Department. All Logos & Trademarks are the property of their respective holders.

ALSA Local Chapter Universitas Hasanuddin is a member of ALSA National Chapter Indonesia.

bottom of page